Blogger Widgets Profesi Kependidikan ~ Ikrimatul Husna

Rabu, 20 November 2013

Profesi Kependidikan



Kerja Sama Guru dengan Konselor dalam Layanan Bimbingan
             Pelaksanaan tugas pokok guru dalam proses pembelajaran tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bimbingan, sebaliknya layanan bimbingan di sekolah perlu dukungan atau bantuan guru.
Ada beberapa pertimbangan, mengapa guru juga harus melaksanakan kegiatan bimbingan dalam proses pembelajaran. Dalam hal ini Rochman Natawidjaja dan Moh. Surya (1985) mengutip pendapat Miller yang mengatakan bahwa:
a.       Proses belajar sangat efektif, apabaila bahan yang dipelajari dikaitkan lansung dengan tujuan-tujuan pribadi siswa. Ini berarti guru dituntut untuk memahami harapan-harapan dan kesulitan-kesulitan siswa, selanjutnya guru dapat menciptakan situasi belajar atau iklim kelas yang memungkinkan siswa dapat belajar dengan baik.
b.      Guru yang memahami siswa dan masalah-masalah yang dihadapinya, lebih peka terhadap hal-hal yang dapat memperlancar dan mengganggu kelancaran kegiatan kelas. Guru mempunyai kesempatan yang luas untuk mengadaakaan pengamatan terhadap siswa yang diperkirakan mempunyai masalah.
c.       Guru dapat memperhatikan perkembangan masalah atau kesulitan siswa secara lebih nyata. Berhubung guru mempunyai kesempatan yang terjadwal untuk bertatap muka dengan para siswa, maka ia akan dapat memperoleh informasi yang lebih banyak tentang keadaan siswa, yang menyangkut masalah pribadi siswa, baik kelebihan maupun kekurangannya.
Berdasarkan pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa layanan bimbingan di sekolah akan lebih efektif bila guru dapat bekerja sama dengan konselor sekolah dalam proses pembelajaran.
Konselor mempunyai keterbatasan dalam hal yang berkaitan dengan:
1.      Kurangnya waktu untuk bertatap muka dengan siswa, hal ini karena tenaga konselor masih sangat terbatas, sehingga pelayanan siswa dalam jumlah yang cukup banyak tidak bisa dilakukan secara intensif.
2.      Keterbatasan konselor sehingga tidak mungkin dapat memberikan semua bentuk layanan seperti memberikan pengajaran perbaikan untuk bidang studi tertentu, dan sebagainya.
Di lain pihak guru juga mempunyai beberapa keterbatasan. Menurut Koestoer Partowisastro (1982) keterbatasan-keterbatasan guru tersebut antara lain:
a.       Guru tidak mungkin lagi menangani masalah-masalah siswa yang bermacam-macam, karena guru tidak terlatih untuk melaksanakan tugas-tugas itu.
b.      Guru sendiri sudah berat tugas mengajarnya, sehingga tidak mungkin lagi ditambah tugas yang lebih banyak untuk memecahkan berbagai macam masalah siswa.
Di dalam menangani kasus-kasus tertentu, konselor perlu menghadirkan guru atau pihak-pihak terkait guna membicarakan pemecahan masalah yang dihadapi siswa. Kegiatan semacam ini disebut dengan konferensi kasus (case conference).
Kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan di sekolah, dikoordinasikan oleh konselor, dengan demikian pelaksanaan kegiatan bimbingan oleh para guru tidak lepas begitu saja, tetapi dipantau oleh konselor.
           

0 komentar:

Posting Komentar